Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap satu pasangan suami istri yang mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Minggu mengatakan, pasangan suami istri yang berinisial NA (43) dan J (44) itu ditangkap saat tengah membawa narkoba.

"Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sidomulyo Guntung Payung Kota Banjarbaru pada Jumat (18/8). Setelah digeledah ditemukan 2 ribu butir obat jenis Carnophen," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Zaenuri, aktivitas sepasang suami istri itu sudah cukup lama diintai karena laporan masyarakat yang resah atas perilaku mereka.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan setelah dipastikan keduanya membawa barang bukti obat-obatan terlarang, penangkapan dilakukan.

"Saat keduanya ke luar rumah dan melintas di lokasi penangkapan, kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 ribu butir Carnophen yang diakui milik keduanya," kata Zaenuri.

Disebutkan, selain mengamankan pasangan suami istri yang tinggal di kawasan Cindai Alus Martapura itu, petugas juga menyita uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

"Setelah penangkapan, keduanya dibawa ke mapolres dan karena sudah mengakui obat-obatan yang dibawa miliknya, keduanya diproses hukum dan ditahan," ujar kasat.

Dikatakan, pasutri yang sama sekali tidak memiliki izin mengedarkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals itu melanggar pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman atas pelanggaran UU itu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar sehingga kami imbau jangan sampai jadi pengedar karena sanksinya berat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017