Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly dalam upacara pemberian remisi umum yang diberikan kepada nara pidana dan anak, pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-72 RI.
     
Bersamaan dengan pemberian remisi, sekaligus kami akan menampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni, sehingga pemberian tema kegiatan adalah “melalui remisi kita berintegrasi dengan seni”.
     
Membacakan sambutan menteri, bupati mengatakan, yang dimaknai adalah bahwa pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat di eliminir.
     
Pada akhirnya saat kembali dimasyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
     
"Proklamasi Kemerdekaan RI merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya," kata bupati.
     
Menurutnya, pahit getir pada masa kolonialisme serta rasa terhina dina diatas tanah air sendiri, menjadi faktor determinan untuk “bergerak” mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
     
Upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut lanjut dia, tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk “bekerja sama” dengan sama-sama bekerja tanpa terkecuali, termasuk para EBP yang saat ini sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).
     
Pemasyarakatan sebagai sarana dalam nation and character  building harus dapat memberikan sebuah makna bahwa negara dituntut untuk program pembinaan.
     
Dikatakannya, salah satu yang diharapkan dapat menstimulir setiap narapidana dan anak agar mampu melakukan self propelling adjustment yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.
     
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
     
Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak lanjut dia, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.
     
Namun, pemberian Remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam program pembinaan.
     
Selain itu pemberian Remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.
     
Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya.
     
Diakuinya, kontroversi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam lapas sehingga jauh dari kata “maaf”.
     
Selain itu belum adanya komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi. Terbukti dengan masih terjadinya pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek “jual beli” hak WBP.
     
Praktek yang tidak bertanggung jawab tersebut menjadi bukti bahwa perlu ada reformasi yang nyata dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Terhadap beberapa pemasyarakatan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap lapas.
     
Keseriusan pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan permasyarakatan dibuktikan dengan adanya dana tambahan melalui APBN-P 2017 sebesar Rp1,5 trilyun yang digunakan untuk penanganan permasalahan pemasyarakatan, serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan.
     
Lebih lanjut diungkapkan, program reformasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum, dibangun dengan melakukan penataan regulasi.
     
Terkait dengan pelaksanaan tugas permasyarakatan saat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi WBP, melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi wbp dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.
     
Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP. Implementasi ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang baik, bersih, dan berdedikasi sehingga perubahan yang dilakukan tidak menjadi sia-sia.
     
"Untuk itu saya meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik," katanya seraya mengajak untuk membuktikan bahwa pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata.
     
Pada kesempatan tersebut, menteri juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kepada WBP.
     
"Saya berharap peran dan partisipasi pemerintah daerah ini dapat berlanjut dan ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang," ujarnya.
     
Bagi seluruh narapidana yang mendapat Remisi, menteri menyapaikan ucapkan selamat. Bagi yang bebas, ia berpesan, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik, jadilah insan yang taat hukum.
     
"Insya Allah, tuhan yang maha kuasa akan melindungi dan mengiringi keikhlasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia," pungkasnya.

Pewarta: Humas/shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017