Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 141 narapidana (Napi), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, satu di antaranya mendapatkan remisi bebas.

Kepala Rutan Kandangan Harman, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Lisna Kartika, di Kandangan, Rabu (16/8), mengatakan, remisi pengurangan masa tahanan diberikan dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72 tahun 2017.

"Mayoritas napi laki-laki yang mendapatkan remisi sementara hanya ada dua napi perempuan yang mendapatkan pengurangan waktu hukuman,"katanya.

Dari total 141 napi yang diusulkan mendapatkan remisi, 125 sudah dipastikan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, 16 napi sisanya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pusat terkait dengan remisi pengurangan masa tahanannya.

Dijelaskan dia, total napi yang ada di Rutan Kelas II Kandangan hingga Rabu (16/8), ada 207 orang napi, remisi berupa pengurangan masa tahanan diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/8) pagi.

Satu napi bebas setelah mendapatkan remisi yaitu Ali Agus, warga Desa Batung Kerasik, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ia harapkan bisa kembali menjalani aktivitas dan berkumpul dengan masyarakat.

"Upacara pemberian remisi akan digelar Kamis (17/8), dengan dibacakannya SK remisi untuk  para napi  yang mendapatkan remisi di Rutan Kandangan, sementara yang mendapatkan remisi bebas SKnya rencananya akan diserahkan Bupati HSS  H Achmad Fikry, saat peringatan HUT RI yang dilaksanakan Pemkab HSS,"katanya.

Selain pemberian remisi, para Napi di Rutan Kandangan  juga melakukan beragam kegiatan olahraga dan lomba tradisional dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI ke-72,  antaralain, lomba menyanyi lagu daerah, permainan tradisional seperti balap karung, enggrang dan lomba tradisional lainnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017