Delapan negara menyatakan siap untuk menangkap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang yang mereka lakukan di Jalur Gaza.

Menurut Al Jazeera, Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada telah menyatakan kesediaan mereka untuk menangkap Netanyahu atas genosida dan kejahatan yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina.

Sebelumnya Kantor Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza, termasuk Netanyahu, pemimpin perang Yisrael Katz dan juga kepala staf umum Eyal Zamir.

Baca juga: WHO, OCHA peringatkan krisis Gaza memburuk jelang musim dingin

Mereka semua dilarang memasuki wilayah dan bahkan melintasi wilayah udara Turki.

Pada Desember 2023 Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel karena dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuannya terhadap warga Palestina di Gaza.

Sejak itu sejumlah negara lainnya termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki mendukung gugatan tersebut.

Pada November 2024 Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sumber: IRNA-OANA

Baca juga: Melihat dampak serangan udara Israel yang intens di Lebanon selatan

 

 

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Delapan negara siap tangkap Benjamin Netanyahu

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025