Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Surinto berpendapat, reklamasi lahan pascatambang di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota belum maksimal.

"Kegiatan reklamasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) selama ini terkesan atau pada umumnya terlihat cuma sekedar menutup lubang bekas galian usaha pertambangan," ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Semestinya, menurut anggota Komisi III Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu, reklamasi sesuai konsep dasarnya yaitu mengembalikan fungsi lahan seperti semula buat kehidupan hayati.

"Sangat sedikit sekali perusahaan pertambangan yang melakukan reklamasi - mengembalikan fungsi lahan seperti keadaan semula buah kehidupan hayati," tutur wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergelar sarjana teknik itu tanpa merinci/menyebut nama perusahaan tersebut.

Padahal, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu, perusahaan pertambangan tersebut berkewajiban melakukan reklamasi pascatambang usaha mereka, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Jaminan dana reklamasi disetorkan perusahaan pertambangan kepada pemerintah pusat tidak menggugurkan kewajiban kewajiban reklamasi dari perusahaan pertambangan tersebut," ujar wakil rakayat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu.

"Oleh karena itu dalam hubungannya dengan reklamasi, perusahaan pertambangan tersebut harus memiliki/menyiapkan dua pos dana, yaitu untuk sebagai jaminan akan melaksanakan reklamasi yang disetorkan ke pemerintah pusat," tegasnya.

Sedangkan pos dana yang satunya lagi buat melaksanakan reklamasi, dan kalau sudah selesai mereklamasi serta hasil pekerjaan sesuai ketentuan baru boleh mengambil/meminta kembali dana jaminan reklamasi yang dititipkan kepada pemerintah, lanjutnya.

Namun pihak ketiga bisa pula melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu mengajukan penawaran perencanaan secara rinci sebagai bahan pertimbangan, demikian Surinto.

Kalsel dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare memiliki kekayaan sumber daya alam/mineral yang cukup potensial, seperti galian B antara lain berupa tambang batu bara, dan bijih besi.

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel ada delapan di antaranya terdapat kegiatan pertambangan batu bara, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selata (HSS), Tapin, Banjar, Tanah Laut (Tala), Tanbu dan Kabupaten Kotabaru.

Sementara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) satu-satunya di Kalsel yang memiliki potensi batu bara, tetapi sampai saat ini belum ada perusahaan pertambangan yang mengekspolitasi "emas hitam" tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017