Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan menangkap pengedar obat Zenith saat transaksi dengan pembelinya di kota setempat.

"Tersangka atas nama Arbain alias Bain (52) ditangkap dengan barang bukti 54 butir obat jenis Carbophen atau Zenith," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan selain menyita obat yang telah dicabut izin edarnya tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.321.000 yang diduga hasil penjualan obat berbahaya tersebut.

Menurut Arya pelaku memang telah lama dipantau dan diikuti gerak geriknya karena diduga sebagai pengedar Zenith.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 17.00 WITA polisi menciduknya di kawasan Jalan Sungai Jingah RT04 Kecamatan Banjarmasin Utara.

Perwira muda lulusan Akpol angkatan 2015 itu juga mengatakan atas sejumlah barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Arya menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan peredaran obat Zenith yang cukup marak terjadi di wilayahnya.

"Kami sudah petakan wilayah-wilayah rawan peredaran Zenith, jadi kami meningkatkan pengawasan di daerah tersebut untuk bisa menangkap para pengedarnya," tegas Kanit Reskrim. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017