Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menambah target Pandapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rumah indekos yang semua Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

"Jadi, pada pembahasan APBD perubahan nanti, target PAD dari pajak rumah indekos ini akan kami usulkan ditambah Rp100 juta hingga jadi Rp300 juta, kami yakin bisa mencapainya," kata Kepala Badan Keuangan Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil di Balai Kota Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, target PAD pajak rumah indekos pada tahun ini sebesar Rp200 juta sudah tercapai lebih pada Triwulan II. Oleh karena itu, dia memandang perlu menambah target dari pajak rumah indekos.

Subhan menyakini akan bisa mencapai lebih dari target itu karena potensinya sangat besar, terlebih data jumlah rumah indekos di daerah ini lengkap dikantongi instansinya.

"Bahkan, kami melakukan cek langsung ke lapangan apa yang pihak pengelola rumah indekos laporkan, hingga tidak bisa didustakan," katanya.

Apalagi, kata Subhan, saat ini ketersediaan rumah indekos banyak dibutuhkan, terutama yang lokasinya dekat dengan perguruan tinggi yang sedang menerima mahasiswa baru.

"Jadi, rata-rata rumah indekos sekarang ini di Banjarmasin hampir penuh penghuninya, tentunya bagi rumah indekos yang minimal memiliki 10 kamar wajib membayar pajak," tuturnya.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemilik rumah indekos wajib menyetor pajak setiap bulannya 10 persen dari penghasilannya.

"Dari data kami, ada 200 rumah indekos yang masuk kategori wajib membayar penghasilannya 10 persen per bulannya karena memiliki lebih 10 kamar," katanya.


Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017