Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyampaikan rancangan  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2017, pada rapat paripurna DPRD Tanah Laut, Kamis (10/8).

"Berdasarkan pencermatan dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan APBD induk tahun anggaran 2017 hingga Juli 2017, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD 2017, baik dari aspek pendapatan, belanja maupun pembiyaan," ujar Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, di Pelaihari.

Menurut dia, untuk pendapatan beberapa hal yang melandasi dilakukannya perubahan diantaranya, masukan objek pendapatan tertentu menjadi target penerimaan dalam perubahan APBD 2017.

"Di mana dalam APBD induk 2017, objek pendapatan tersebut tidak ditargetkan diantaranya, pendapatan hibah berupa pendanaan rehabilitasi dan rekontruksi pesca bencana," ucapnya.

Selain itu, sebut dia, adanya pendapatan yang telah melebihi target atau hampir tercapai pada pertengahan tahun 2017, sehingga perlu penyesuaian pada APBD perubahan 2017.

"Pendapatan melebihi target tersebut diantaranya, pajak hiburan, pajak BPHTB, restribusi ijin mendirikan bangunan, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan dan penerimaan bunga deposito.

Sementara, Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani mengatakan, DPRD Tanah Laut setuju KUA-PPAS APBD Perubahan 2017 dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017