Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk proses pembebasan bagi 95 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Banjarmasin Akhmad Herriansyah di Banjarmasin, Jumat, didampingi TPP membahas sebanyak 95 usulan WBP, terdiri dari 80 usulan pembebasan bersyarat dan 15 usulan cuti bersyarat.
Baca juga: 34 warga binaan bebas di Lapas Banjarmasin Kalsel
“Dalam sidang tersebut, tim melakukan telaah menyeluruh terhadap kelayakan setiap usulan berdasarkan data perilaku, hasil pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif masing-masing WBP,” ujar dia.
Akhmad menegaskan pentingnya objektivitas dan ketelitian dalam setiap pengambilan keputusan bagi WBP.
“Sidang TPP bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak WBP diberikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hasil pembinaan,” tuturnya.
Akhmad juga memberikan arahan kepada para WBP yang hadir dan menekankan bahwa proses sidang ini merupakan bagian dari penilaian kelayakan terhadap hak integrasi setiap WBP.
Baca juga: Lapas Banjarmasin sidang litmas 6 WBP persiapan kembali ke masyarakat
Setelah dinilai layak menerima hak integrasi, kata dia, WBP akan mendapatkan pemotongan masa pidana dengan harapan WBP yang menerima hak tersebut kembali ke masyarakat dengan kesadaran penuh untuk tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Banjarmasin Gunadi mengatakan pelaksanaan sidang TPP menjadi wadah evaluasi bersama untuk menilai perkembangan sikap dan kedisiplinan WBP.
Ia menjelaskan dari sidang ini, lapas bisa melihat sejauh mana pembinaan yang diberikan membuahkan hasil positif.
“Sidang TPP rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen mewujudkan pembinaan yang berkeadilan, manusiawi, dan berintegritas. Melalui sidang ini, kami berharap setiap keputusan dapat memberikan manfaat bagi WBP dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Gunadi.
Baca juga: Lapas Banjarmasin deteksi dini penyakit menular bagi 105 warga binaan baru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Kepala Lapas Banjarmasin Akhmad Herriansyah di Banjarmasin, Jumat, didampingi TPP membahas sebanyak 95 usulan WBP, terdiri dari 80 usulan pembebasan bersyarat dan 15 usulan cuti bersyarat.
Baca juga: 34 warga binaan bebas di Lapas Banjarmasin Kalsel
“Dalam sidang tersebut, tim melakukan telaah menyeluruh terhadap kelayakan setiap usulan berdasarkan data perilaku, hasil pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif masing-masing WBP,” ujar dia.
Akhmad menegaskan pentingnya objektivitas dan ketelitian dalam setiap pengambilan keputusan bagi WBP.
“Sidang TPP bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak WBP diberikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hasil pembinaan,” tuturnya.
Akhmad juga memberikan arahan kepada para WBP yang hadir dan menekankan bahwa proses sidang ini merupakan bagian dari penilaian kelayakan terhadap hak integrasi setiap WBP.
Baca juga: Lapas Banjarmasin sidang litmas 6 WBP persiapan kembali ke masyarakat
Setelah dinilai layak menerima hak integrasi, kata dia, WBP akan mendapatkan pemotongan masa pidana dengan harapan WBP yang menerima hak tersebut kembali ke masyarakat dengan kesadaran penuh untuk tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Banjarmasin Gunadi mengatakan pelaksanaan sidang TPP menjadi wadah evaluasi bersama untuk menilai perkembangan sikap dan kedisiplinan WBP.
Ia menjelaskan dari sidang ini, lapas bisa melihat sejauh mana pembinaan yang diberikan membuahkan hasil positif.
“Sidang TPP rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen mewujudkan pembinaan yang berkeadilan, manusiawi, dan berintegritas. Melalui sidang ini, kami berharap setiap keputusan dapat memberikan manfaat bagi WBP dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Gunadi.
Baca juga: Lapas Banjarmasin deteksi dini penyakit menular bagi 105 warga binaan baru
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025