Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiba-tiba mencopot Budy Wijaya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sudah dijalani sejak 2014.

Surat pencopotan Budi Wijaya sebagai wakil ketua dewan dari PKB ini diakui oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali saat berada di gedung dewan kota, Senin.

Namun, kata dia, surat itu baru masuk ke Sekretariat DPRD Setempat, belum diserahkan secara resmi kepadanya dan unsur pimpinan lain.

"Ya ada masuk surat itu, tapi masih di tangan Sekretaris Dewan (Sekwan), belum sampai ke meja kerja saya," ujarnya politisi Golkar tersebut.

Menurut dia, kalau surat asli dari PKB untuk pergantian unsur pimpinan dari partai tersebut sudah di tangannya, baru nanti diproses untuk tindaklanjutnya.

"Kalau kita kaji nantinya sudah lengkap, kita bawa ke Badan Musyawarah (Banmus), apakah nantinya akan dijadwalkan secepatnya Paripurnakan ada pergantian unsur pimpinan ini," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi menyatakan, fraksinya sudah menerima tembusan surat dari PKB prihal pencopotan Budi Wijaya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2017 itu.

"Saya salah satu unsur pimpinan dewan secara resmi belum menerima surat itu lagi, tapi fraksi kami sudah ada surat tembusannya," ujar politisi PDIP tersebut.

Dari salinan surat PKB yang beredar di kalangan wartawan atas pencopotan Budi Wijaya sebagai Wakil Ketua DPRD itu bernomor: 0107/DPC-03/V/A.1/VII/2017 tertanggal 16 Juli 2017 ditandatangani Ketua DPC PKB Kota Banjarmasin Hilyah Aulia dan Sekretarisnya Rizani Noor.

Dijelaskan, usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin menindaklanjuti Surat Keputusan DPP PKB nomor: 23062/DPP-03/VI/A.1/VI/2017 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin periode tahun 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Surat DPP PKB tertanggal 21 Juni 2017 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PKB H Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB H Abdul Kadir Karding tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan DPP PKB nomor: 16370/DPP-03/V/A.1/VIII/2014 tertanggal 22 Agustus 2014 tentang penetapan Budi Wijaya SE sebagai pimpinan DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selanjutnya, DPP PKB mengesahkan kadernya H Andi Effendi yang duduk di Komisi II menggantikan Budi Wijaya sebagai unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin selanjutnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017