Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kotabaru, Kalimantan Selatan mendesak pihak eksekutif setempat untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pengelolaan usaha sarang burung walet, yang hingga 2016 capaian pemasukannya baru 13 persen atau Rp6,5 juta dari target.
"Data awal hanya sekitar 346 pelaku usaha, namun hanya ada tiga yang telah memiliki izin pengusahaan, dan pengelolaan sarang burung walet," kata anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotabaru, HM Syaiful Anwar, Jumat.
Dijelaskannya, realisasi pendapatan dari sektor ini pada 2016 hanya sebesar Rp6,5 juta, hal itu sangat jauh dari target yang telah ditetapkan.
Minimnya pemasukan dari sektor ini, lanjut dia, karena diketahui sebagian besar atau sebanyak 343 pelaku usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin.
Sehubungan dengan fakta tersebut, DPRD Kotabaru mendesak kepada pihak eksekutif setempat untuk memaksimalkan penanganannya termasuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tetang Izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, bahkan bila perlu ada yang harus direvisi.
"Karena dari implementasi di lapangan ada beberapa syarat yang dinilai memberatkan bagi pengusaha terutama tentang keharusan mempunyai tenaga ahli lingkungan minimal Diploma (D3).
Oleh karenanya, sekali lagi ditegaskan perlu ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terutama koordinasi lintas sektor SKPD terkait, untuk pendapatan dari sektor pengelolaan sarang burung walet agar optimal.
Dua payung hukum yang mengatur pada sektor ini yakni peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang pajak sarang burung walet dan Peraturan daerah nomor 11 tahun 2013 tentang izin pengelola dan pengusahaan sarang burung walet, dinilai sangat relevan dalam memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pendapatan pajak sarang burung walet di Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Data awal hanya sekitar 346 pelaku usaha, namun hanya ada tiga yang telah memiliki izin pengusahaan, dan pengelolaan sarang burung walet," kata anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotabaru, HM Syaiful Anwar, Jumat.
Dijelaskannya, realisasi pendapatan dari sektor ini pada 2016 hanya sebesar Rp6,5 juta, hal itu sangat jauh dari target yang telah ditetapkan.
Minimnya pemasukan dari sektor ini, lanjut dia, karena diketahui sebagian besar atau sebanyak 343 pelaku usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin.
Sehubungan dengan fakta tersebut, DPRD Kotabaru mendesak kepada pihak eksekutif setempat untuk memaksimalkan penanganannya termasuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tetang Izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, bahkan bila perlu ada yang harus direvisi.
"Karena dari implementasi di lapangan ada beberapa syarat yang dinilai memberatkan bagi pengusaha terutama tentang keharusan mempunyai tenaga ahli lingkungan minimal Diploma (D3).
Oleh karenanya, sekali lagi ditegaskan perlu ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terutama koordinasi lintas sektor SKPD terkait, untuk pendapatan dari sektor pengelolaan sarang burung walet agar optimal.
Dua payung hukum yang mengatur pada sektor ini yakni peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang pajak sarang burung walet dan Peraturan daerah nomor 11 tahun 2013 tentang izin pengelola dan pengusahaan sarang burung walet, dinilai sangat relevan dalam memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pendapatan pajak sarang burung walet di Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017