Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - PT Borneo Aura Sukses selaku kreditur menggugat Bank Syariah Mandiri dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

"Klien kami menggugat kekurangan pencairan dana pinjaman Rp4,5 miliar serta menuntut kerugian immateriil Rp125 miliar," kata kuasa hukum penggugat Pazri di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan sidang gugatan perdata tersebut masih tahap mediasi.

Namun, lanjut Pasri, dalam mediasi itu pihak Bank Syariah Mandiri belum bisa mengajukan penawaran perdamaian yang diminta pengadilan dengan alasan harus koordinasi dengan manajemen kantor pusat.

Kuasa hukum penggugat menilai sikap pihak tergugat terindikasi memperlambat proses mediasi.

Pazri mengungkapkan gugatan perdata itu terpaksa dilayangkan lantaran adanya ingkar janji (wanprestasi) dari tergugat yang tak memenuhi pembayaran pinjaman ke penggugat.

Awalnya, ungkap Pazri dari Borneo Law Firm (BLF), Bank Syariah Mandiri meminta kliennya untuk melelang secara sukarela aset yang dimiliki PT Borneo Aura Sukses.

Permintaan lelang terkait pinjaman investasi kepada Bank Syariah Mandiri tahun 2015 untuk pembelian kapal yang diajukan kliennya, Ukkas Arpani dari PT Borneo Aura Sukses.

Oleh pihak bank, pinjaman disetujui Rp23 miliar, namun saat pencairan hanya menerima Rp18,5 miliar, sedangkan sisa pinjaman Rp4,5 miliar belum diserahkan ke penggugat.

"Akibat tak dicairkannya sisa pinjaman, usaha klien kami tidak berjalan yang menyebabkan kerugian besar," tutur Pazri.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017