Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berupaya menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan anak-anak melalui pendekatan kekeluargaan dan pemaafan semua pihak.


Kepala BPPPA Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Iskandariah di Amuntai, Rabu mengatakan, kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diselesaikan melalui pendekatan pengadilan restoratif dan diversi.

"Jadi mengingat usia mereka masih anak-anak, kita upayakan pihak yang dirugikan bisa memaafkan melalui pendekatan kekeluargaan, jadi tidak.sampai masuk ke ranah hukum," ujar Gusti.

Gusti mengatakan, kasus yang melibatkan anak di Kabupaten HSU tidak ada yang sampai pada proses diversi ketingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

Ia menerangkan, kasus pidana anak yang terjadi di 2016 sebanyak dua kasus, pada 2017 hingga Juni sebanyak tiga kasus, semuanya bisa diselesaikan melalui pemaafan semua pihak yg terkait (diversi).

Kabupaten HSU, terangnya, memiliki Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang diantaranya mengatur

"Semua anak yang berhadapan dengan kasus hukum didampingi penasehat hukum, dimana biaya penanganan kasus hukum anak ini dibebankan pada APBD dan APBN," katanya.

Namun, BPPPA HSU tidak memiliki data resmi terkait penanganan rehabilitasi anak pasca diversi.

"Pasca Diversi, anak dikembalikan ke orang tuanya, pembinaan tetap diharapkan dari orang tua, masyarakat ikut mengawasi dan anak wajib lapor ke polres, karena anak-anak ini masih usia sekolah maka yang kasus curi sarang walet ikut paket C, yang curi motor tetap sekolah dan pelaku KDRT juga kembali ke sekolah," terang Gusti.

Dijelaskan pembinaan anak masih dilakukan melalui LKSA dari Dinas Sosial khusus membina anak panti, sedang Balai Pemasyarakatan (Bapas) membantu penanganan anak yang bermasalah hukum, sedang Ormas anak Seiima Jaya juga pernah membantu penanganan anak namun kini sudah tidak lagi.

"Rencana kita akan membentuk LPA yg di pusat diketuai kak Seto mulyadi, di HSU sudah mendapat dapat rekomendasi LPA Provinsi Kalsel, semoga dalam waktu bisa terealisasikan kelembagaannya," katanya.

Dikatakan pula, masalah lain yang masih dihadapi HSU terkait penanganan anak yang berhadapan kasus hukum adalah masih kurangnya petugas bersertifikat anak.

"Ada dua anggota Polwan di Polres HSU yang telah bersertifikasi anak, namun belum ada pegawai kejaksaan dan pengadilan yang bersertifikasi anak," terangnya.

Gusti mengatakan, beberapa kekurangan dalam penanganan kasus anak ini memang harus dibenahi seiring telah ditetapkan HSU sebagai Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017