Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengaku telah menyurati Polda Jawa Timur terkait maraknya pengiriman obat daftar G merk Zenith jenis Carnophen melalui jalur laut asal pelabuhan di Surabaya.


"Karena lokusnya di sana, maka kita bikin surat ke Polda Jatim dengan harapan bisa dikembangkan asal barang," kata Kapolda di Banjarmasin, Selasa.

Harapan Kapolda agar pasokan obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya tersebut bisa ditekan pascakembali terbongkarnya penyimpanan jutaan butir Carnophen dan sejenisnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Minggu (30/7) malam di sebuah gudang yang berada di Jalan Cempaka XIII RT19 Banjarmasin Tengah.

"Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, untuk 4 juta butir obat daftar G yang terungkap ini juga dipasok dari Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi," ucap Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes saat ekspos tersangka dan barang bukti.

Secara khusus jenderal bintang satu itu memberikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Intel Satuan Brimob, karena telah bersinergi mengungkap kasus peredaran obat daftar G yang menyeret H Gazali Rahman, oknum pegawai Balai Besar POM (BPOM) Banjarmasin sebagai tersangka.

"Saya sudah berkeyakinan obat Carnophen atau Zenith ini pasti ada gudangnya di sini, karena setiap hari diungkap justru peredarannya semakin ramai dan seakan tidak ada habisnya pasokan barang dari pengedar," tutur Rachmat.

Kapolda pun memerintahkan Ditresnarkoba untuk terus melakukan pengembangan agar bisa mengungkap jaringan pengendali tersangka Gazali.

"Tidak mungkin hanya seorang pegawai bisa mengendalikan barang bukti yang nilainya mencapai Rp7 miliar, pasti ada bosnya lagi di atasnya," ujar Kapolda.

Sementara dalam pemaparan diperlihatkan semua tersangka yang terlibat jaringan peredaran 4.649.390 butir obat daftar G tersebut. Selain Gazali Rahman, ada juga tersangka lainnya seperti Agus Firmansyah dan Rahmat Hidayat. 

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017