Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru siap bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Selatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikan.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi, di Kotabaru, Jumat, kesiapan tersebut diwujudkan dengan membentuk Pansus yang kini sedang mematangkan Raperda tentang Ketenagelistrikan.

"Pada prinsipnya kami siap bersinergis dengan provinsi, saat ini kami (DPRD Kotabaru) belum bisa menyusun draft raperda tentang ketenagalistrikan sebelum ada Perda di provinsi disahkan," kata Sukardi.

Sebab lanjut dia, menyangkut point-point materi yang termuat dalam raperda kabupaten, harus tidak boleh bertentangan dengan perda yang sudah ada di provinsi.

Sehingga tahapan yang tepat bagi daerah (Kotabaru) tetap harus menunggu Raperda tentang Ketenagalistrikan itu disahkan menjadi perda dan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah menambahkan, melihat kondisi nyata di daerah-daerah, masih ada warga yang belum merasakan penerangan listrik, memang perlu usaha maksimal dalam pemenuhan hajad hidup tersebut bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan yang mengatur dan melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak yang menjadi kebutuhan dasar berupa penerangan dari aliran listrik memang perlu disegerakan.

Menjadi sebuah ironis bagi warga di Kalimantan khususnya Kotabaru yang notabene menjadi daerah penghasil produk tambang, dengan kata lain `lumbung energi` justru masih mengalami krisis listrik.

Pada bagian lain, anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Fikri berpendapat, provinsinya berpeluang bagi swasta untuk membangun atau mengelola ketenagalistrikan.

"Peluang itu sebenarnya sudah ada sejak keberadaan Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya di Banjarmasin.

"Apalagi nanti dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalsel," lanjut Fikri yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Pasalnya dalam Raperda yang kini sedang pembahasan anggota DPRD Kalsel/Pansus memuat, antara lain pengaturan penyelenggaraan ketenagalistrikan non Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Dengan kata lain, berdasarkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan nanti, swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai kesempatan/peluang yang sama dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di provinsi ini," tegasnya.

Ia berharap, dengan keikutsertaan swasta serta BUMD Kalsel dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan akan memperkuat pelayanan jasa kelistrikan yang selama ini masih dominasi PLN.

"Lebih dari itu, permasalahan ketenagalistrikan di Kalsel ke depan dapat teratasi atau setidaknya meminimalkannya, seperti pemadaman listrik secara bergilir, dan persoalan lain terkait kelistrikan," demikian Fikri.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017