Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, menggagalkan transaksi obat daftar G merk Zenith atau lebih dikenal dengam sebutan pil "jin" di wilayah hukumnya, Minggu (23/7) sekitar pukul 20.30 WITA.

"Tersangka berinisial RM (39) ditangkap dengan barang bukti 93 butir obat Zenith yang mau dijualnya kepada pembeli," terang Kapolsek Murung Pudak Iptu Pol P Siregar di Tanjung, Senin.

Ia mengatakan, awalnya anggota Polsek Murung Pudak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen atau Zenith di dalam sebuah kamar penginapan murah yang beralamat di Jalan Ir PHM Noor RT 01 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, petugas yan dipimpin oleh sang Kapolsek mendatangi lokasi dan saat petugas masuk ke dalam kamar tersebut, ditemukan satu orang laki-laki atas nama Rahmadiansyah dan dua orang perempuan masing-masing Rina dan Neneng.

"Kami temukan tablet warna putih sebanyak 93 butir yang dikemas dalam 10 plastik clips yang kepemiliknya diakui oleh tersangka sebagai obat Zenith yang akan dijualnya kepada kedua perempuan tersebut," papar Iptu P Siregar.

Pengedar Zenith itupun dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Atas laporan dari masyarakat, Iptu P Siregar mengucapkan terima kasih karena warga sudah turut peduli dalam upaya pemberantasan obat Zenith.

"Tanpa bantuan dari masyarakat upaya polisi tidak akan maksimal dan sudah menjadi kewajban kita bersama peduli terhadap lingkungan dengan menolak adanya Narkoba," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017