Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Komandan Resimen Militer 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman Kolonel M Safei Kasno mengatakan, siap mengamankan aset negara terkait rencana penggusuran lahan milik TNI Angkatan Darat.

"Kami siap mengamankan aset negara yang diklaim masyarakat adalah miliknya dan saya siap mempertaruhkan jabatan untuk menjaga apa yang menjadi milik negara," ujarnya di Banjarbaru, Ahad.

Penegasan itu disampaikan Danrem terkait demo damai ratusan warga yang menolak penggusuran lahan milik TNI AD Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 20-21 Kota Banjarbaru, Kalsel.

Dijelaskan, lahan yang diklaim warga RT 05 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru itu sudah dibeli TNI Angkatan Darat sejak tahun 1951.

"Tanah yang luasannya mencapai 36 hektare itu sah milik TNI AD ada karena sudah dibeli tahun 1951 dan ada bukti pembelian, sedangkan sertifikat masih dalam pengurusan," ungkapnya.

Ditegaskan, ratusan kepala keluarga yang mendiami aset negara yang sudah didaftarkan sesuai aturan dan ketentuan itu sama sekali tidak memiliki hak karena tidak kepemilikan tidak jelas.

"Bukti kepemilikan mereka apa, tapi berani tinggal dan membangun tempat usaha. Mereka juga tidak mau membayar pajak padahal asetnya milik negara yang sudah ditempati," ucapnya.

Ditekankan, penolakan warga itu bukan berhadapan dengan Korem 101/Antasari maupun anggota TNI AD tetapi sudah berhadapan dengan negara karena aset sudah menjadi milik negara.

"Jadi, mereka tidak lagi berhadapan dengan institusi Korem 101/Antasari maupun anggota TNI AD tetapi sudah berhadapan dengan negara karena lahan dan asetnya milik negara," ujar dia.

Dikatakan, pihaknya sebagai pucuk pimpinan Korem 101/Antasari tidak bisa membiarkan aset negara dikuasai orang lain sehingga tetap akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Saya terikat sumpah jabatan sebagai Danrem dan siap bertanggungjawab mengamankan aset milik negara. Soal langkah selanjutnya, pasti dilakukan sesuai prosedur," kata dia.

Ditambahkan, jika warga masih tetap bersikeras tidak mengosongkan lahan dan bertahan di kawasan tersebut maka termasuk melakukan penyerobotan aset milik negara.

"Jika mereka tetap bertahan dan masih berupaya menguasai tanpa hak maka termasuk penyerobotan aset milik negara sehingga bisa ditindak sesuai aturan hukum," katanya.

Sebelumnya, Minggu (237) pagi, ratusan warga RT 05 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru melakukan demo damai menolak penggusuran bangunan.

Mereka menilai, lahan dan bangunan yang sudah ditinggali puluhan tahun dan ada bukti segel merupakan milik mereka sehingga tetap bertahan meski Korem 101/Antasari akan menggusur.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017