Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan pada rapat paripurna, Jumat..

"Raperda ini akan kita target selesai dibahas hingga menjadi Perda sebelum bulan September 2017," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali setelah memimpin rapat paripurna pengesahan raperda tersebut, Jumat.

Menurut dia, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota dewan selambat-lambatnya perda terkait ini dibuat masing-masing daerah hingga September 2017.

"Karena waktu tidak sampai tiga bulan lagi, kita akan secepatnya menyelesaikannya dan tim panitia khusus sudah kita bentuk," katanya.

Iwan menginginkan, semua anggota dewan dan pemerintah kota untuk aktif dalam pembahasan raperda ini hingga tercapai kesepakatan yang baik sesuai aturan, terlebih mempertimbangkan kemampuan APBD.

"Sebab yang secara teknisnya menyangkut keuangan itu haknya pemerintah kota menyusunnya, pastinya kita akan mengikut segala keputusan dengan pertimbangan kemampuan di APBD," ujarnya politisi Golkar itu.

Terkait fasilitas mobil dinas yang didapatkan semua anggota DPRD Banjarmasin akan bisa ditarik, Iwan menyatakan, kalau memang aturannya demikian akan tidak masalah.

"Mobil dinas yang kita dapat ini kan merupakan pinjam pakai dari pemerintah kota, kalau harus ditarik nantinya, tidak masalah, sebab akan ada hak uang transportasi juga didapatkan anggota dewan kedepannya," katanya.

Bagi dia, PP Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah tunjangan kesejahteraan, uang dan jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan DPRD, hingga patut disyukuri.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik telah disahkannya Raperda tentang Keuangan bagi DPRD ini dan akan bekerjasama untuk penyelesaiannya menjadi perda secepatnya.

"Ini `kan amanah di PP, kita menindaklanjutinya sesuai paraturan, soal keuangan nantinya juga akan dimaksimalkan, tapi tetap memperhatikan kemampuan APBD agar program pembangunan tidak terganggu," ujarnya..

Soal mobil dinas yang dipinjampakaikan ke dewan, Hermansyah menyatakan, kalau sudah jelas terbentuk aturannya, maka akan ditarik semuanya.

"Apakan ditarik nanti akan boleh lagi dipinjamkan ke dewan, kita liat saja nanti bagaimana aturan mainnya. Saat ini kita belum bisa memastikan dengan jelas inplementasi PP Nomor 18 Tahun 2017 itu di daerah kita," tuturnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017