Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perhubungan, Kalimantan Selatan, segera menyiapkan regulasi perizinan untuk taksi on line atau berjejaring yang kini mulai beroperasi di beberapa wilayah di Banjarmasin.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rusdiansyah di Banjarmasin, Kamis, mengatakan saat ini ada beberapa taksi on line yang telah beroperasi di Banjarmasin, walaupun gubernur belum pernah mengeluarkan izin operasional angkutan yang banyak menggunakan mobil pribadi tersebut.

Sesuai ketentuan, kata dia, para pemilik taksi on line harus mengantongi izin operasional yang dikeluarkan gubernur sebelum beroperasi.

Pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi, agar seluruh taksi on line yang beroperasi untuk mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jika tetap bersikeras tanpa mengantongi izin dan tak sesuai ketentuan, jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) bakal melakukan tindakan dan sanksi, sebagaimana diatur dalam Permenhub," katanya.

Karena belum ada yang mengajukan izin, tambah dia, pemerintah juga sulit mengawasi untuk penerapan tarif batas atas dan batas bawah, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Permenhub Nomor 26 tahun 2017.

Dalam Permenhub, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, tidak dalam trayek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya angkutan harus dipasang stiker.

Selain itu, mengantongi uji berkala (KIR), penentuan tarif atas Rp6.500 per kilometer dan tarif bawah Rp3.700 per kilometer, berbadan hukum dengan jumlah kendaraan taksi dalam satu badan hukum ada batasan.

Hal tersebut disampaikan Rusdiansyah saat melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, terhadap para sopir angkutan umum di Kalsel.

Sehingga, tambah Rusdi, dengan Permenhub tersebut, pemilik taksi on line tidak bisa lagi menentukan tarif semaunya. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan regulasi untuk angkutan taksi on line atau angkutan khusus.

"Sekarang memang kita belum bisa menyortir mana taksi on line dan kendaraan pribadi. Tapi itu nanti polisi yang menindak," katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya sedang mempersiapkan regulasi untuk pengaturan pengurusan izin yang nantinya dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut Rusdi, jika Permen ini sudah diberlakukan dan para pengelola taksi on line sudah mengantongi izin, maka tidak akan lagi ada kesenjangan tarif yang mencolok dengan taksi konvensional yang selama ini jadi keluhan.

"Untuk memperoleh izin, angkutan harus memenuhi semua persyaratan. Sekarang kami sosialisasikan dulu nanti kita dorong semua taxi online di Kalsel mengantongi izin," katanya.

Saat ini pihaknya kesulitan untuk mengenali taksi online, sehingga harus kerja sama dengan Polantas agar bisa didata.

Pada sosialisasi tersebut, para sopir angkutan umum menyatakan menolak kehadiran taksi on line, karena mengganggu operasional mereka.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017