Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Puluhan eks pekerja PT Hanjin Konstruksi Indonesia pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendesak agar pesangon dibayar segera oleh perusahaan itu.

Hal ini disampaikan perwakilan pekerja Syahrin di Tanjung, Kamis dalam pertemuan eks karyawan dengan manajemen PT Hanjin yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja setempat, Kamis.

"Kami ingin besok siang uang pesangon sudah bisa direalisasikan dan Dinas Tenaga Kerja bisa membuatkan berita acaranya," tegas Syahrin.

Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati sebanyak 47 eks pekerja di bidang konstruksi dan keamanan ini mendapatkan pesangon sebesar Rp950 ribu per orang.

Meski sempat bersitegang menyusul keinginan eks pekerja minta uang pesangon dibayar siang ini namun setelah pihak mediator dari Disnaker memberi pengertian akhirnya sepakat besok siang pembayaran dilaksanakan.

"Besok pukul 14.00 Wita pembayaran akan dilakukan sesuai kesepakatan dengan pihak pengusaha," kata mediator Faisal Rahman.

Sementara itu pertemuan mediasi antara pekerja dan pengusaha dipimpin oleh Sekretaris Disnaker setempat Sri Budi didampingi Kabag Ops Polres Kompol Yoseph Edward Purba dan jajaran Disnaker lainnya.

Seorang pekerja, Ramdani mengatakan menerima surat pemecatan secara sepihak pada 30 Juni 2017 dengan alasan pengurangan tenaga kerja oleh PT Hanjin Konstruksi Indonesia.

"Sembilan bulan saya bekerja di PT Hanjin hanya menerima THR Rp190 ribu pada bulan puasa lalu," ungkap Ramdani.

Selain itu 47 pekerja yang dipecat sepihak merupakan orang lokal dan pihak pengusaha justru banyak mendatangkan karyawan dari luar Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017