Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzi menduga kasus pungutan liar diduga melibatkan Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Banjarmasin, 17 Juli 2017, hanya kesalahpahaman.

"Namun kasus terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar itu tetap harus diusut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis.

Ia menerangkan, alasan dugaan kesalahpahaman dalam kasus Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin itu, karena pungutan tersebut untuk menambah bangunan dibutuhkan sekolah, dan pemungutannya pun secara terbuka.

Mungkin pihak SMAN 10 Banjarmasin tidak memahami betul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pungutan Sekolah, ujar mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu pula.

Karena kekurangpahaman terhadap Permendikbud 75/2016 itu, sehingga dalam menghimpun dana untuk pembangunan di SMAN 10 Banjarmasin terjadi kesalahan prosedur, lanjut wakil rakyat itu lagi.

Padahal Permendikbud 75/2016 dengan jelas melarang sekolah melakukan pungutan, kecuali berupa bantuan atau sumbangan secara sukarela dari orang tua/wali siswa.

"Maksud bantuan atau sumbangan sebagaimana Permendikbud 75/2016 tidak terikat jumlah/nilai (bersifat sukarela) serta waktu yang luwes (longgar) atas kesepakatan komite sekolah tersebut," katanya lagi.

"Memang terkadang walau bertujuan baik, tetapi jika keliru atau salah prosedur dalam melaksanakan, sehingga bermasalah/menimbulkan tindakan hukum," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan itu berharap, kasus di SMAN 10 Banjarmasin menjadi sebuah pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain di provinsi yang memiliki 13 kabupaten/kota ini.

"Terlepas benar atau tidaknya kasus pada SMAN 10 Banjarmasin itu kita harapkan yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang, baik dalam tindak hukum lain maupun serupa di sekolah-sekolah lain dan SMAN 10 Banjarmasin sendiri," demikian Yazidie Fauzi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 10 Banjarmasin terjaring OTT Tim Saber Pungli Kalsel, pada Senin (17/7) lalu.

"OTT oleh tim gabungan itu atas laporan adanya pungutan tidak sah oleh pihak sekolah kepada orang tua murid dengan modus sumbangan," kata Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Djoko Poerbo Hadijojo, di Banjarmasin, Selasa (18/7).

Ia mengatakan sumbangan yang dibayarkan orang tua murid kepada pihak sekolah yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil No. 51 Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga terbesar Rp5.000.000.

Pungutan tersebut dibayarkan orang tua murid kepada panitia penerimaan murid baru jalur off line 1, dari tanggal 17 sampai 19 Mei 2017 sebanyak 35 orang dengan jumlah uang sebesar Rp18.520.000.

Sedangkan untuk jalur off line 2, dimulai tanggal 19 sampai 22 Juni 2017 sebanyak 51 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp93.500.000.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017