Mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan AS (65) tersangka dugaan korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (Bokar) masuk Rumah Tahanan kelas IIB Tanjung setelah kondisi kesehatannya dinyatakan stabil.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil mengatakan tersangka AS dikirim ke Rutan Kelas IIB Tanjung pada Kamis (28/8) pukul 11.00 WITA.
Baca juga: Mantan Bupati Tabalong tersangka dugaan korupsi bokar
"Sebelum penahanan tersangka AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim medis RSUD H Badaruddin Kasim menyatakan kondisinya stabil," jelas Fadhil di Tabalong, Jumat.
Tersangka AS merupakan mantan Bupati Tabalong dua periode (2014-2024) yang menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bokar pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019.
Awal penyidikan terhadap AS dengan status sebagai saksi pada Rabu (27/8) pukul 14.00 WITA di Kantor Kejari Tabalong dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama pukul 17.00 Wita.
Pasca penetapan sebagai tersangka mengalami gangguan kesehatan hingga dilarikan ke IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong Kamis dinihari oleh tim penyidik kejaksaan didampingi tim medis rumah sakit.
Tim penyidik pun melakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik (detection kit) untuk memantau pergerakan tersangka AS selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tabalong ini, Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional, transparan, dan berintegritas.
Baca juga: KPK geledah kantor OJK terkait dugaan korupsi CSR BI
Termasuk memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil mengatakan tersangka AS dikirim ke Rutan Kelas IIB Tanjung pada Kamis (28/8) pukul 11.00 WITA.
Baca juga: Mantan Bupati Tabalong tersangka dugaan korupsi bokar
"Sebelum penahanan tersangka AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim medis RSUD H Badaruddin Kasim menyatakan kondisinya stabil," jelas Fadhil di Tabalong, Jumat.
Tersangka AS merupakan mantan Bupati Tabalong dua periode (2014-2024) yang menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bokar pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019.
Awal penyidikan terhadap AS dengan status sebagai saksi pada Rabu (27/8) pukul 14.00 WITA di Kantor Kejari Tabalong dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama pukul 17.00 Wita.
Pasca penetapan sebagai tersangka mengalami gangguan kesehatan hingga dilarikan ke IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong Kamis dinihari oleh tim penyidik kejaksaan didampingi tim medis rumah sakit.
Tim penyidik pun melakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik (detection kit) untuk memantau pergerakan tersangka AS selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tabalong ini, Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional, transparan, dan berintegritas.
Baca juga: KPK geledah kantor OJK terkait dugaan korupsi CSR BI
Termasuk memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025