Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan membentuk pos bantuan hukum dan rumah mediasi di setiap kelurahan, guna memecahkan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Banjarmasin, Machli Riyadi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pembentukan pos bantuan hukum dan rumah mediasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mediasi.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin instruksikan Disdik dan PUPR perbaiki ratusan sekolah rusak

Menurut dia, perda tersebut telah disosialisasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkot Banjarmasin ke seluruh 52 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemkot Banjarmasin dalam mengimplementasikan program strategis berupa pos bantuan hukum di setiap kelurahan,” ujarnya.

Selain untuk memberikan layanan hukum, lanjut Machli, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, sekaligus menguatkan peran lurah mengenai pentingnya mediasi dan bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa maupun permasalahan sosial di masyarakat.

Ia menegaskan program tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata agar pelayanan hukum benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

“Sebagai garda terdepan pemerintah, lurah memiliki tanggung jawab penuh menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir memberi manfaat nyata bagi warga,” ucapnya.

Baca juga: PAM Bandarmasih alokasikan Rp300 miliar untuk peremajaan pipa

Machli berharap para lurah dapat mengawal jalannya perda sekaligus membentuk pos bantuan hukum di wilayah masing-masing. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang persuasif dan efektif.

Ia menambahkan, perda ini juga bertujuan melestarikan kearifan lokal masyarakat Banjar, yakni menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat sebelum dibawa ke ranah hukum formal.

Pada masa pemerintahan Kesultanan Banjar di bawah Sultan Adam (1825–1857), Sejarah mencatat telah diberlakukan aturan bahwa setiap perselisihan warga harus terlebih dahulu dimediasi oleh tokoh kampung.

Bila tidak tercapai kesepakatan, hingga sengketa dibawa ke hakim.

“Kondisi wilayah yang kondusif akan berdampak positif bagi iklim investasi. Investor tentu lebih nyaman berinvestasi di Banjarmasin, dan ini akan memuluskan pencapaian visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” tegas Machli.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin tetapkan PAD Rp718 miliar pada APBD-P 2025

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025