Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan menyita 1.000 butir pil Zenith dari seorang pengedar saat berada di kota setempat.

"Pengedar itu kami tangkap berkat informasi masyarakat karena resah terhadap peredaran pil Zenit di wilayah Jalan Haryono Kec. Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan terhadap pengedar yang sudah menjadi target operasi pihaknya itu dilakukan pada Kamis (13/7) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku yang mengedarkan obat berbahaya itu ditangkap saat berada di Jalan Haryono MT Gang Kembang RT007 RW001 Kel. Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah.

Saat ditangkap Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK, pelaku yang diketahui bernama Aris Setiawan (36) warga Jalan MT Haryono tidak dapat berkutik lagi, kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti 1.000 butir pil Zenith.

Selain menyita barang bukti obat yang telah dicabut izin edarnya itu, juga uang senilai Rp600.000 diduga hasil penjualan obat tersebut.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Peredaran pil Zenith di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah, akan terus kami berantas, bagi pengedarnya yang tertangkap tangan kami tindak tegas sesuai aturan," tutur manta Kasat Sabhara Polresta Banjarmasi itu.

Uski juga mengimbau kepada masyarakat yang saat ini mengedarkan pil Zenith ataupun Narkoba agar cepat berhenti dan menjauhi barang haram tersebut sebelum tertangkap anggota di lapangan. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017