Martapura, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menahan perempuan berinisial SR (22) yang diduga sebagai bandar arisan dalam jaringan (online) dengan omzet miliaran rupiah dan menipu ratusan peserta arisan.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Kota Martapura, Rabu mengatakan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada tersangka.

"Statusnya sebagai tersangka yang dikenakan pelanggaran pasal 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya.

Menurut kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan, modus penipuan berkedok arisan daring dilakukan melalui media sosial dengan sistem jual beli arisan dengan janji uang berlipat ganda.

Dijelaskan, tersangka menjual arisan dengan nominal sebesar Rp3 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp2 juta dalam kurun waktu tertentu mulai dari seminggu hingga dua minggu.

"Sistemnya jual beli arisan dan setiap peserta dijanjikan keuntungan berlipat sehingga banyak yang tergiur kemudian menyetor uang dengan nominal puluhan hingga ratusan juta," ungkapnya.

Disebutkan, jumlah peserta arisan daring yang menjadi korban mencapai 146 orang dan dihimpun sejak 6 bulan yang lalu dengan omzet yang dihitung korbannya mencapai Rp6,8 miliar.

"Besarnya keuntungan ditawarkan tersangka membuat ratusan korbannya tergiur, tetapi karena sistemnya gali lubang tutup lubang sehingga macet sejak dua bulan lalu," ucap Kapolres.

Menurut dia, pihaknya saat ini tengah fokus menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ke arah tindak pidana pencucian uang.

"Fokus menyidikan memang kasus penipuan dan penggelapan namun kita lihat perkembangan ke tindak pidana pencucian uang karena jumlah uangnya mencapai miliaran," katanya.

Sementara tersangka SR mengakui sebagai bandar arisan daring dan sudah menjalankan aktivitasnya sejak enam bulan yang lalu melalui media sosial baik BBM maupun Whatsapp.

"Saya memang bandar arisan dan awalnya lancar tetapi karena menjanjikan keuntungan dan uangnya masuk keluar sehingga pembayaran macet sejak dua bulan lalu," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya tidak bisa menghitung secara pasti besaran uang yang diterima karena uangnya masuk dan keluar untuk membayar keuntungan yang dijanjikan.

"Saya sudah tidak menghitung lagi berapa total uangnya, kemungkinan sekitar Rp3 miliar. Semuanya masuk dan keluar jadi tidak tercatat dan besarannya tidak tahu pasti," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017