Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin menyita 785 butir obat daftar G merek Zenith atau Carnophen dari pengedar di wilayah pelabuhan kota setempat.

"Barang bukti ini kami temukan dari dua pengedar sekaligus, yakni atas nama Mahyuni alias Abah Edo (39) dan Mahmud (20)," kata Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Mohammad Fihim, di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, tertangkapnya dua pengedar obat yang telah dicabut izin edarnya itu berawal dari giat patroli cipta kondisi yang dilaksanakan anggota Reskrim Polsek KPL di Jalan Barito Hilir, tepatnya depan eks Kantor Polsek KPL Banjarmasin pada Rabu siang, sekitar pukul 11.30 Wita.

Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap salah satu warga bernama Sarbani, menemukan delapan butir obat Zenith yang disimpan di saku depan celananya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui tersangka Mahyuni serta Mahmud adalah pengedar yang menjual Zenith kepada Sarbani.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Ir PHM Noor Gang Buntu RT43 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Dari penggeledahan itulah, anggota saya menemukan 785 butir pil Zenith Carnophen di kediaman pelaku," tutur perwira yang dikenal akrab dengan awak media.

Terus dikatakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017