Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan menyetujui tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Batola, pada rapat paripurna  DPRD setempat, Jumat (7/7).


Ketiga Raperda mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Anis Riduan dan Mudjiadi itu yakni,  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, Perubahan atas Perda No. 1/2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades).

Selain itu, juga tentang Perubahan atas Perda No.6/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perangdes).

DPRD Batola dalam laporan gabungan komisi yang disampaikan Ketua Gabungan Komisi  M Suryani mengatakan, pembahasan tiga raperda merupakan tugas dan kewajiban kedua belah pihak antara Pemkab dan DPRD serta lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 paling dominan disebabkan tidak tercapainya target pendapatan daerah akibat DAK dan Transfer Daerah maka perlu proaktif dan koordinatif anatara SKPD dengan kementerian terkait.

Diutarakannya,  porsi penyumbang terbesar APBD berasal dari dana transfer yang menunjukan tingginya tingkat ketergantungan dengan pusat.

Dewan, sebut dia, menyarankan perlu inovasi dan terobosan dalam menggali sumber-sumber PAD serta pengembangan komoditi tertentu yang sesuai geografis untuk dikembangkan hingga menembus pangsa pasar lokal, nasional, bahkan internasional.  

Sementara menyangkut Raperda Perubahan atas Perda No. 1/2015 dan Raperda Perubahan atas Perda No. 6/2016, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, maka harus mengikuti ketentuan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU/XIII/2015.

Bupati Batola H Hasanuddin Murad mengucapkan terima kasih dengan disetujuinya tiga Raperda tersebut.

Ia mengatakan, dengan disetujuinya tiga Raperda itu, maka penyelenggaraan pemerintahan di Batola akan lebih memperoleh payung hukum yang memadai, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan pemberian fasilitasi bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara dua Raperda terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, menurut mantan anggota DPR-RI itu, telah menjadikan resminya materi perubahan substansi peraturan daerah yang mengatur pemerintahan desa sebelumnya, khususnya perubahan pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai hail uji materi atas sebagian pasal pada UU No.6/2014 tentng Desa.

“Kedua Raperda dimaksud menjadi semakin strategis mengingat keberadaannya sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum pada proses penjaringan dan pemilihan kepala desa tahap II di Batola yang tahapannya direncanakan dimulai pada 5 Agustus 2017 nanti,” tegasnya.




Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017