Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan rapat untuk membahas masalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sigam di Kecamatan Pulaulaut Utara, yang belum kunjung dioperasikan.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Kamis, menyayangkan PLTU Sigam yang berkapasitas 7x2 MW belum dioperasikan, padahal sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Dikatakannya, pengoperasian PLTU Sigam dan pemerataan jaringan listrik merupakan ranah eksekutif, tetapi karena banyak keluhan masyarakat, maka wakil rakyat ikut menangani masalah hajat hidup masyarakat Bumi Saijaan.

Legislatif melalui lobi dan permohonan kepada para pihak terkait, misalnya, PLN di daerah dan pusat sudah berusaha agar pemanfaatan PLTU Sigam untuk masyarakat disegerakan, kata Alfisah.

Namun lanjut dia, lagi-lagi kewenangan dan "leading sector"-nya adalah eksekutif, sehingga perlu keseriusan pemerintah daerah dalam pengoperasian PLTU Sigam yang pembangunannya menelan dana ratusan miliar itu.

Politikus Partai Nasdem menyatakan tetap akan berikhtiar maksimal sesuai dengan batas dan kewenangan legislatif dalam hal pengawasan.

"Insya Allah kami akan menggelar rapat internal untuk memahas masalah ini, kemudian akan menjadi kebijakan untuk disampaikan kepada eksekutif," ujarnya.

Terlepas dari itu, lanjut dia, seharusnya eksekutif juga berusaha maksimal dan proaktif dalam usaha agar PLTU Sigam isa segera dioperasikan.

Legislatif mendorong dan mendukung eksekutif membuat kebijakan atau payung hukum yang diperlukan, katanya.

"Intinya demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas khususnya warga Kabupaten Kotabaru, DPRD akan selalu siap mendukung dengan kebijakan-kebijakan prorakyat," tegasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017