Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menerapkan dua cara dalam rekrutmen perangkat desa yaitu dengan sistem penjaringan (seleksi) dan sistem pengukuhan kembali perangkat aktif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Tabalong Syaiful Ikhwan di Tanjung, Kamis, mengatakan rekrutmen perangkat desa sesuai perda yang berlaku memang dilakukan dengan dua cara tersebut.

"Perda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, memberlakukan dua opsi dalam rekrutmen dan kita berharap kondisi ini tidak menuai masalah baru," jelas Syaiful.

Sebelumnya puluhan perangkat desa di `Bumi Saraba Kawa` itu mengadu ke DPRD setempat untuk menyampaikan penolakan sistem seleksi total dalam rekrutmen.

Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 35 menyebutka bagi perangkat desa yang masih aktif dalam melaksanakan tugas dapat diangkat atau dikukuhkan kembali oleh kepala desa sampai dengan usia 60 tahun.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tabalong Jurni mengatakan sekitar 30 persen perangkat desa di Kabupaten Tabalong sudah dikukuhkan dan sisanya direkrut melalui sistem seleksi.

"Memang berdasar Pasal 35 dalam perda yang berlaku, perangkat desa aktif bisa diangkat atau dikukuhkan kembali hingga usia 60 tahun karena itu tidak ada seleksi total," jelas Jurni.

Secara terpisah, Camat Tanta Rusmadi mengatakan adanya dua pilihan dalam rekrutmen perangkat desa dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di masyarakat dan semuanya menjadi kebijakan kepala desa dalam menentukan pilihannya.

"Penentuan akhir rekrutmen perangkat desa berada di tangan kepala desa dan kecamatan hanya sebatas memberikan rekomendasi selain itu saya berharap adanya dua pilihan dalam rekrutmen tidak menimbulkan konflik di masyarakat," jelas Rusmadi.

Sementara itu jadwal penerimaan perangkat desa yang dikeluarkan Dinas PMPD setempat, tes tertulis dengan CAT (Computer Assisted Test) dilaksanakan 18-21 Juli 2017.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017