Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merevisi ketentuan batas minimum pemakaian air minum setiap bulan bagi sebagian golongan pelanggan yang mulai berlaku Juli 2017.

"Sejak tagihan rekening bulan Juli ini atau untuk pembayaran pemakaian Juni, revisi kebijakan batas pemakaian minimum air ledeng oleh pelanggan setiap bulannya mulai diterapkan," ujar Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Kalimantan Selatan, Ir Muslih di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, yang menjadi revisi utama batas minimum pemakaian air bagi pelanggan adalah golongan atau kelas A1 atau katagori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebelumnya wajib 10 kubik per bulannya diturunkan jadi 5 kubik per bulannya.

"Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, penggunaan oleh pelanggan katagori MBR ini sekitar 30.000, jadi mereka ini tidak diwajibkan lagi memakai air minimum sebulannya 10 kubik, tapi lima kubik saja lagi, jangan kurang sejak Juni yang ditagih rekeningnya pada Juli," jelas Muslih.

Ia menambahkan katagori pelanggan yang juga mendapat revisi kebijakan pemakaian batas minimum pemakaian air per bulannya adalah golongan kecil menengah yang sebelumnya ditetapkan 15 kubik per bulannya direvisi menjadi 10 kubik saja per bulannya.

"Kalau golongan yang lainnya tetap sebagaimana kebijakan sebelumnya, yakni sejak ditetapkan pada Mei 2017," tegas Muslih.

Menurut Muslih, penerapan revisi kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian PDAM Bandarmasih dalam menyikapi keluhan dan keberatan yang disampaikan selama ini dengan didasari sisi kebersamaan dan kemampuan pelanggan.

Masalahnya, ungkap Muslih, dari seluruh pelanggan PDAM Bandarmasih ada sekitar 60.000 atau sekitar 35 persen dari sebanyak 164.000 pelanggan PDAM Badarmasih yang tingkat pemakaian airnya di bawah 10 meter kubik per bulannya.

"Standar minimumnya satu keluarga itu memakai air bersih untuk keperluan sehari-harinya 10 kubik selama sebulan, untuk pola hidup sehat, jadi mengherankan kalau di bawah itu," tutur Muslih.

Penetapan kebijakan pemakaian batas minimum air bersih bagi keluarga itu, kata Muslih, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016. Yakni, diberikan kewenangan bagi PDAM daerah untuk menetapkan batas minimum pemakaian air bagi pelanggan.

Muslih mengakui dengan direvisinya kebijakan yang sudah ditetapkan pada Mei 2017 itu, berimbas pada berkurangnya pendapatan sekitar Rp400 juta.

"Tapi tidak mengapa, ini demi kebijakan yang bisa meringankan masyarakat yang memang berhak diberi perhatian oleh pemerintah," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017