Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berhasil menyita 455 butir obat daftar G merek Zenith atau Carnophen dari seorang pengedar di kota setempat.

"Tersangka Husin Naparin (38) ditangkap di Desa Tebing Lering RT 04 Kecamatan Amuntai Utara, saat akan bertransaksi dengan pembeli pada Minggu (2/7) sekitar pukul 17.00 WITA," kata Kapolsek Amuntai Utara Iptu Teguh Budi Yuwono di Amuntai, Senin.

Menurut Teguh, pelaku memang sudah lama jadi target anggotanya karena berdasarkan informasi masyarakat sering mengedarkan obat terlarang yang telah dicabut izin edarnya itu.

"Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang ingin bertransaksi di Desa Tebing Lering, tepatnya di Pos Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kanit Reskrim dan tiga anggota Polsek Amuntai Utara mendatangi TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku," ucap Teguh.

Dari hasil penggeledahan itj, ditemukan barang bukti obat jenis Zenith Carnophen yang berada di dalam kantong celana milik pelaku sebanyak 55 butir dan dalam tas pinggang kembali ditemukan obat sebanyak 400 butir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Amuntai Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 atau 198 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Kami imbau masyarakat proaktif memberikan informasi mengenai peredaran obat Zenith itu karena sudah sangat meresahkan dan penggunanya sudah menyebar ke berbagai kalangan hingga ke pelosok desa," ujar Teguh lagi. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017