Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Bambang Alamsyah menyatakan perusahaan tambang CV Dtran Katama Jaya harus bertanggungjawab atas musibah menimpa 71 warga Kintap Lama, Kecamatan Kintap akibat jebolnya dinding pembatas bekas tambang batu bara.

"Musibah yang menimpa 19 kepala keluarga atau 71 jiwa warga di Desa Kintap Lama menjadi perhatian kita, sedangkan kewenangan untuk melakukan penanganan masalahnya ada pada pemerintah provinsi," ucap Bupati Tala Bambang Alamsyah di Pelaihari, Selasa.

Menurut dia, hal yang harus segera ditangani adalah masyarakat yang terkena musibah karena tempat tinggal mereka hanyut terbawa derasnya air akibat dinding pembatas tambang jebol.

Berkaitan dengan penanangan masalah lokasi bekas tambang, sebut dia, Pemkab Tanah Laut sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambanga Provinsi Kalimantan Selatan.

Dia berharap, permasalahan tersebut secepatnya diselesaikan, sehingga tidak ada yang dirugikan, terutama masyarakat yang terkena musibah.

Sebelumnya, Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan mengatakan, akan memintai keterangan dari perusahaan tambang, pemerintah daerah dan warga korban akibat jebolnya pembatas bekas tambang batu bara.

Belumnya dimintai keterangan atas kejadian itu, terangnya, maka Polres Tanah Laut belum bisa menetapkan tersangka.

Terpisah, Plt Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah Tanah Laut Muhammad Noor membenarkan kejadian yang menimpa warga RT 6 Desa Kintap Lama tersebut.

Diungkapkannya, saat ini BPBD Tanah Laut sudah mendirikan tenda untuk tempat berteduh sementara warga yang kehilangan tempat tinggak akibat hantaman derasnya air dari bekas tambang batu bara.

Selain itu, terang dia, BPBD Tanah Laut bersama Dinas Sosial Tanah Laut telah membagikan logistik kepada 71 jiwa korban bencana tersebut.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017