Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Asbullah AS berpendapat, sebagai payung hukum penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan di provinsinya sulit menjadikan satu peraturan daerah (Perda) saja.

Pasalnya, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementeria Pemuda dan Olahraga (Kemempora) Republik Indonesia menyarankan, sebagai payung hukum penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup satu perda, tuturnya di Banjarmasin, Kamis.

Berbeda dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar), lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel, kedua provinsi itu menjadikan terpisah payung hukum penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan atau sendiri-sendiri.

Pendapat itu sekembali mendampingi studi komparasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Perda 10 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalsel dari DKI Jakarta.

"Seperti pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk payung hukum penyelenggaraan kepemudaan dengan perda tersebut dan keolahragaan tersendiri pula," ujarnya.

Namun wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bergelar sarjana hukum itu tidak menceriterakan lebih rinci, kecuali mengatakan, menyatukan payung hukum bidang kepemudaan dan keolahragaan itu menjadi satu perda ada positif - negatif.

"Begitu pula memisahkan atau menjadikan perda sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan itu ada positif - negatif. Tetap yang terpenting bagaimana kita berusaha meminimalkan yang negatif tersebut," demikian Asbullah.

Studi komparasi Pansus Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan tersebut ke luar daerah yang dijadwalkan 20 - 22 Juni 2017 terbagi dua tim, yaitu tim yang ke Jabar mengenai keolahragaan dipimpin Ketua Pansus, Yazidie Fauzi SKom dari PKB.

Kemudian tim yang mempelajari pembinaan atau penyelenggaraan kepemudaan DKI Jakarta, dipimpin Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Perda 10/2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalsel H Suripno Sumas SH, MH juga dari PKB.

Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Perda 10/2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan itu insiatif dari DPRD Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra lembagai legislatif tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017