Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus gangguan Kamtibmas selama Bulan Suci Ramadan di antaranya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan satu tindak pidana Migas.


Kasat Reskrim Polres HSU AKP Ahmad Andi Suryadi di Amuntai, mengatakan, penanganan kasus selama Ramadan ini sebagai langkah pengamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan agar masyarakat lebih tenang menjalankan ibadah selama Ramdan.

"Penanganan kasus tindak pidana migas yang kita lakukan juga sebagai antisipasi kelangkaan BBM dan gas akibat ulah oknum yang ingin meraih keuntungan pribadi selama Ramadan dan jelang lebaran," ujar Andi.

Andi terus mengatakan, dari kasus Curanmor Polres HSU berhasil mengamankan tujuh orang tersangka berikut 14 unit barang bukti berupa kendaraan bermotor, bobokan sparepart, kunci T dan beberapa unit kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka ketika beraksi.

Para tersangka, kata  Andi, dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun.

Sedangkan pada penanganan tindak pidana Migas tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka.

"Melalui tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa BBM jenis premium sebanyak 37 jerigen berisi 35 liter dan 20 liter," katanya.

Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, tersangka terbukti melanggar pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp40 miliar.

Kasat Reskrim juga mengatakan, saat ini telah dibentuk tim khusus cyber crime dan persekusi untuk menangani kasus kejahatan atau laporan dari masyarakat yang berasal dari media sosial, seperti berita bohong (hoax), penyebar kebencian atau fitnah, isu SARA dan lainnya.



Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017