Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD HSS, Senin (19/6) pagi.


Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten HSS, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) disetujui menjadi Perda Kabupaten HSS.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati HSS H.Achmad Fikry bersama Ketua DPRD Kabupaten HSS Syamsuri Arsyad, Wakil Ketua I H.A.Kusasi dan Wakil Ketua II Rodi Maulidi.

Turut menyaksikan penandatangan perda Sekretaris Daerah  H.M.Ideham, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD serta anggota DPRD Kabupaten HSS yang hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, didahului dengan laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten HSS dengan pihak Eksekutif dan juga pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS terhadap Raperda tersebut.

Semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyatakan menerima dan menyetujui atas empat buah Raperda tersebut menjadi Perda.

Bupati berharap melalui penetapan empat buah Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman, dalam rangka Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai upaya Pemkab HSS dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menjadi panduan, dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai peraturan pengganti dari Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten HSS.

"Perda menjadi pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan,"katanya.

Selain itu dengan penetapan empat buah Raperda tersebut juga menunjukan pola kemitraan yang telah dibina selama ini berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif dapat dilaksanakan secara bersama-sama antara eksekutif sebagai pelaksana dengan legislatif sebagai patner kerja.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017