Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan dua dari empat pria membawa uang palsu senilai puluhan juta rupiah yang ditangkap pada Rabu (31/5) sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Kamis mengatakan, dua pria yang ditahan di sel mapolres masing-masing berinisial AM dan MW sebagai pemilik barang.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas kasusnya. Sedangkan dua pria lainnya tidak ditahan," ujarnya.

Ia mengatakan, pengakuan tersangka AM kepada penyidik, dirinya merupakan ustadz atau penceramah dan terbukti membawa uang kertas menyerupai uang asli yang dipesan tersangka MA.

Disebutkan, jumlah uang kertas yang menyerupai uang asli adalah pecahan Rp100 ribu sebanyak 328 lembar dan uang palsu itu merupakan pemesanan kedua tersangka MA kepada WA.

"Tersangka MA sudah dua kali memesan uang kertas menyerupai uang asli itu kepada WA yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat dan rencana dijual di Banjarbaru," ucap kapolres.

Dijelaskan, perbuatan dua tersangka melanggar pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan sanksi kurungan penjara berat.

"Ancaman hukuman pelanggaran UU tentang mata uang itu cukup berat yakni maksimal diancam penjara 10 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Mars Suryo menambahkan.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalsel M Irwan mengatakan, secara fisik uang kertas menyerupai uang asli yang dibawa kedua tersangka secara kualitas, rendah.

"Kami bisa memastikan, ciri-ciri fisik uang kertas menyerupai uang asli yang dibawa tersangka, kualitasnya rendah karena bisa dilihat dari kertasnya yang licin dan ciri lainnya," ujar dia.

Dikatakan, masyarakat perlu hati-hati agar tidak tertipu dengan uang kertas yang menyerupai uang asli apalagi bulan ramadan sehingga cukup banyak terjadi transaksi keuangan.

"Banyaknya transaksi terutama jual beli hendaknya membuat masyarakat lebih waspada sehingga tidak menerima uang kertas menyerupai uang asli yang tidak bisa digunakan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017