Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan H Ma'mun Kaderi mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  ke DPRD Batola, Selasa (13/6).

Tiga buah Raperda tersebut adalah,  Raperda Perubahan atas Perda Batola No. 1/2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,  Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 6/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016.

Ma'mun mengatakan, diajukannya Raperda Perubahan atas Perda Batola No.1 Tahun 2015 serta Raperda Perubahan atas Perda Batola No.6/2016 merupakan tindaklanjut atas telah ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PPU/XIII/2015  menghapus persyaratan bagi calon kepala desa (calkades) harus berdomisili paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran bagi calkades sebagaimana yang termuat dalam pasal 33 huruf G UU No.6/2014 tentang Desa yang mana dari pertimbangan MK telah bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, baik Perda No.1/2015 dan Perdan No.6/2016 perlu dirubah dan disesuaikan dengan isi dari keputusan MK tersebut.

Menyangkut pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola TA 2016, menurut wabup, merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 320 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK-RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan bersama.

Ma'mun menguraikan, realisasi pelaksanaan APBD yang telah dicapai tahun 2016 terdiri Pendapaatan Asli Daerah Rp54.117.606.636, realisasi Rp62.659.830.635.

Pendapatan Transper Anggaran 2016, terang dia, Rp1.245.500.777.699, realisasi Rp1.225.445.196.626.
Sementara lain-lain pendapatan yang sah dengan total pendapatan TA 2016 Rp1.300.868.384.537, realisasi Rp1.289.267.836.499 atau 99,11 persen.

Untuk Jumlah Belanja Anggaran 2016, terang dia, sebesar  Rp1.212.019.516.555,87,  realisasi Rp1.134.771.386.376 atau 93,63 persen.

Total Belanja dan Transfer Anggaran 2016, ucap dia, sebesar Rp.1.400.043.530.469,87, realisasi Rp1.321.330.020.464 atau 99,22 persen.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  surplus/defisit sebesar Rp32.062.183.965 atau 32,33 persen dan  Total Pembiayaan Netto Rp.99.175.145.932,87, realisasi Rp.95.630.916.182,87 atau 96,43 persen serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp.63.668.732.217,87.


Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017