Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsekta berhasil mengungkap lima kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi selama Ramadhan di kota setempat.

"Ada enam kasus pencurian selama Ramadhan dan sudah lima kasus yang berhasil kami ungkap," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, kelima kasus pecurian itu rata-rata beraksi di rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah karena bekerja, ibadah dan pulang kampung.

Selain membobol rumah kosong, para pelaku yang berhasil diringkus itu juga ada yang mencuri di toko handphone dan menggasak puluhan unit handphone namun barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dari lima kasus pencurian yang marak di Bulan Ramadhan itu, kami juga menangkap 13 pelaku di antaranya ada pelaku yang harus di lumpuhkan dengan timah panas," ucap alumni Akpol angkatan 2006 itu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu terus mengatakan ke 13 pelaku itu beraksi di lima tempat secara terpisah di antaranya di kawasan Jalan Pramuka, Komplek Buncit Indah, Jalan Sultan Adam di STIKIP, Jalan Cempaka Raya dan Jalan Rawa Sari.

"Masih ada satu kasus pencurian dan pemberatan yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan yaitu kasus pencurian di Komplek Banjar Indah Permai di mana pelakunya dalam pengejaran," tuturnya di dampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK, Kasubag Humas Ipda Eni dan Kanit Reskrim Polresta Banjarmasin Iptu Sugianto.

Terus dikatakannya, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti kejahatan para pelaku di antaranya TV Flat, CD Portable, puluhan unit handphone, laptop dan peralatan milik tersangka guna melancarkan aksinya.

"Semua barang bukti yang dicuri pelaku sudah kami amankan seperti puluhan unit handphone," ujarnya yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Arya Widjaya STK dan Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Iptu Sisworo.

Kasat Reskrim juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara para pelaku pencurian itu dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Polsek terdekat apabila rumahnya dalam keadaan kosong dan kami juga akan meningkatkan patroli di pemukiman warga serta mengawasi rumah-rumah kosong yanv ditinggal pemilinya," tutur pria yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017