Balangan, (Antaranews Kalsel) - Balai Wilayah Sungai (BWS) Regional II Kalimantan, melaksanakan validasi rencana pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan irigasi bendung pitap di Dua Kecamatan di Kabupaten Balangan, Kalsel.
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Balangan, Hifziani, Kamis di Paringin mengungkapkan, ganti rugi dilaksanakan pada tiga desa di wilayah Kecamatan Batumandi dan Kecamatan Awayan, yang terdampak proyek pembangunan irigasi Bendung Pitap
Proses validasi, kata dia, selain dihadiri warga terdampak irigasi beserta aparatur desa dan para camat, juga dihadiri pula oleh pihak Kejaksaan, Polri dan TNI, serta dari Badan Pertanahan Nasional dan BWS, masyarakat sepakat dengan harga yang telah ditawarkan.
"Pada proses validasi seluruh masyarakat yang hadir setuju dengan nilai yang ditawarkan, persetujuan masyarakat dilakukan dengan tanda tangan persetujuan," jelasnya.
Proses selanjutnya adalah kelengkapan administrasi tanah kemudian penandatanganan surat pelepasan, serta harus memiliki rekening baru di BRI.
Selanjutnya, pemerintah segera membuat validasi dan rekomendasi ke BWS, agar dana tersebut bisa segera dicairkan.
Selanjutnya, pemerintah segera membuat validasi dan rekomendasi ke BWS, agar dana tersebut bisa segera dicairkan.
Untuk diketahui, ganti rugi lahan dilaksanakan di Kecamatan Batumandi yaitu di Desa Lokbatu sebanyak 89 petak, dan di Desa Karuh sebanyak 32 Petak.
"Untuk Kecamatan Awayan, yaitu di Desa Pulantan sebanyak 39 petak. Sementara kekurangan Rp700 juta pada pembayaran sebagian lahan masyarakat, masyarakat tetap memutuskan untuk menunggu," terangnya.
Ia berharap agar masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi atau validasi rencana penggantian, tetap bersabar, karena semuanya bertahap, tidak bisa sekaligus dilaksanakan, agar benar-benar valid dan tidak terjadi permasalahan dikemudian harinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017