Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan dengan memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui Musyawarah Desa Khusus.

Camat Banua Lawas Suwandi mengatakan pihaknya menindaklanjuti Instruksi Bupati Tabalong nomor 2 tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Tabalong nomor B.0135/BUP-DKUPP/500/04/2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Pemkab HSS selesaikan Musdesus Koperasi Merah Putih pada 31 Mei

"Daam Musyawarah Desa Khusus ini kita juga melibatkan SKPD terkait hingga tenaga ahli untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," jelas Suwandi di Tabalong, Selasa.

Termasuk jajaran Forkopincam Banua Lawas, Badan Permusyawaratan Desa, kepala desa, tokoh agama dan kelompok tani.

Suwandi pun meminta para pengurus koperasi yang terpilih bisa menjalankan amanah sehingga usaha bersama ini bisa mewujudkan kemandirian ekonomi bagi anggotanya dan masyarakat Banua Lawas.

Sebelumnya Pemkab Tabalong melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Rapat ini  menindaklanjuti instruksi Menko Pangan terkait batas waktu musyawarah khusus untuk koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang ditetapkan paling lambat 31 Mei 2025.

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel ajak sukseskan program Koperasi Merah Putih

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025