Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Kabijakan penerapan subsidi listrik tepat sasaran oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ternyata belum berdampak terhadap operasional Perusahaan Daerah Air Minum sehingga perusahan milik daerah ini tidak harus mengikuti kebijakan penyesuaian tarif bagi pelanggannya.


Pelaksana tugas Direktur PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, Masrani di Amuntai Rabu mengatakan, penerapan subsidi listrik tidak termasuk untuk PDAM karena PDAM masuk kategori pelanggan bisnis sedang penyesuaian tarif listrik hanya berlaku untuk penaggan rumah tangga.

"Hingga kini biaya operasional pengolahan air bersih PDAM Amuntai belum mengalami kenaikan meski ada kebijakan penyesuaian tarif listrik, jadi kita belum ada rencana melakukan penyesuaian tarif air minum," ujar Masrani.

Masrani mengatakan, penyesuaian tarid air minum sudah dilakukan beberapa kali oleh pihak PDAM untuk mengimbangi biaya produksi, meski demikian tarif PDAM di Kabupaten HSU masih lebih rendah dibanding tarif yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dijelaskan, BPKP setiap tahun mengaudit keuangan PDAM dan ternyata tarif yang dikenakan PDAM Amuntai masih dibawah staandar terendah untuka tarif air minum di Kalimantan Selatan.

Seiring kebijakan penerapan subsidi listrik tepat sasaran oleh Kementerian ESDM, sebagian masyarakat sempat dikhawatirkan PDAM juga melakukan kembali kebijakan penyesuaian tarif air bersih kepada pelanggannya.

Masrani menginformasikan, saat ini tarif terendah yang dibayarkan pelanggan PDAM berkisar Rp45.000 hingga Rp50.000. Masing-masing pelanggan digolongan yakni untuk tarif rumah tangga, tempat ibadah, kantor pemerintah dan sebagainya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017