Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin memerintahkan jajarannya untuk mendata agen-agen resmi distributor atau pedagang petasan yang ada di daerah Kalsel.


 "Kita lakukan upaya preventif dulu dengan mendata agen-agen resmi untuk mengecek perizinannya memperdagangkan petasan atau kembang api," katanya, Selasa.

Menurut Kapolda, pendataan tersebut guna memastikan para distributor mengantongi izin perdagangan petasan atau mercon sesuai dengan data dari Intelkam.

"Kalau masyarakat ingin menjual petasan setidaknya harus mendapatkan fotokopi izin dari distributor resmi, jika tidak maka polisi bisa mengambil tindakan hukum," ucap jenderal bintang satu itu.

Kapolda Kalsel mengatakan jika satu agen mengantongi izin, maka bisa dipastikan proses pendistribusiannya diketahui, termasuk tata cara penyimpanannya di gudang.

"Benda yang mudah terbakar tentunya harus dipastikan keamanannya agar tidak merugikan semua orang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bahaya kebakaran dan lain sebagainya," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Berkaitan dengan pemeliharaan situasi keamanan selama Ramadhan, Kapolda meminta warga sama-sama menjaga ketertiban. Hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyuan umat muslim beribadah hendaknya dihindari.

"Kalau ada warga yang menyalakan petasan dekat dengan rumah ibadah saat Shalat Tarawih ya aparat harus menindaknya, termasuk aksi balap liar harus ditindak tegas," ujar Kapolda. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017