Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di provinsi tersebut mengonsultasikan pengelolaan daerah aliran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.

"Kita perlu berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) agar pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) tidak bertentangan peraturan yang lebih tinggi," ujar anggota Pansus Raperda tersebut, H Supian HK di Banjarmasin, Senin.

"Apalagi dalam pelaksanaan Perda pengelolaan DAS nanti banyak melibat berbagai pihak, sehingga sebelum penetapan perlu konsultasi dengan Kemen LHK," lanjut Supian yang juga Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Sebelumnya (25 -27 Mei 2017) Pansus itu studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalsel agar pada saat pelaksaannya bisa efektif, lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup itu menerangkan alasan studi komparasi ke "Bumi Siliwangi" Jabar, karena pemprov tersebut sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan DAS.

"Hanya saja, Perda di Jabar itu, tidak semata mengenai DAS, melainkan pula pengelolaan kanal. Karena di provinsi tersebut juga banyak terdapat kanal sebagai salah upaya pengendali bencana banjir," demikian Supian HK.

Sementara berdasarkan data Balai Pengelolaan (BP) DAS Berito tahun 2013, wilayah Kalsel mempunyai luas 3.691.507 hektare (ha) dengan kawasan hutan 1.767.910 ha (47,8 persen).

Dalam kawasan hutan itu pula tidak berhutan 854.711 ha atau 48,35 persen (Rencana Kehutanan Tingkat Prov Kalsel 2013-2032) serta terdapat lahan kritis 640.709 ha atau 17,36 persen.

Di wilayah Kalsel itu terbagi 183 aliran sungai, 31 diantaranya dengan kriteria dipulihkan (BPDAS Barito 2014) dan tercatat sebanyak 550 titik kejadian banjir (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi setempat 2010).

Kemudian berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2015, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel urutan 26 dari 33 provinsi di Indonesia atau dengan nilai 57,51.

Berdasarkan data-data tersebut, mendorong Komisi III DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan DAS di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, dan kemudian menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017