Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Penganiayaan  H. Ali Madini (65 tahun), warga desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan hingga mengalami luka robek di pipi kanan bagian atas, Jum'at (19/5) akhirnya menyerahkan diri.

Kapolsek Padang Batung Ipda Tugiyana mengatakan, tersangka SB (42 tahun) juga membuat  korban mengalami luka memar pada mata kanan, dipicu permasalahan tanah karena tidak ada titik temu maka tersangka emosi dan melakukan pemukul dengan menggunakan siku tangan kanan.

Tersangka bermaksud hendak membeli tanah milik saksi Hamdidi, akan tetapi korban menolak untuk menyetujui terjadinya jual beli tanah tersebut.

Penolakan ini dikarenakan korban merupakan keluarga dari Almarhum Ayah saksi Hamdi  yang telah beramanah melarang apabila Saksi Hamdi  menjual tanah tersebut.

"SB yang tak kuasa menahan emosinya kemudian menyikut H. Ali Mahdini, korban mengalami luka robek pipi kanan karena Pelaku yang merasa takut kemudian langsung melarikan diri ke rumah kerabatnya di Kecamatan Sungai Raya,"katanya.

Penganiayaan tersebut disaksikan dua saksi yaitu Hamdi. warga Bitahan, Lokpaikat, Tapin dan Saksi H. Hamlan warga Sarang Halang, Kecamatan Sungai Raya, barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) lembar baju kaos batik warga kuning hitam.

Dijelaskannya, tersangka SB yang berstatus PNS setelah sehari melarikan diri kemudian menyerahkan diri, Sabtu (20/5) ke Polsek Padang Batung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017