Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (25/5), membahas sinkronisasi pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 terkait penyaluran dana bantuan sosial kepada kelompok masyarakat maupun lembaga.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj Alfisah, dihubungi Jumat pagi, usai mendampingi rombongan Komisi III ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah dan Dinas Pariwisata Kabupaten Banjar, mengatakan, perlunya sinkronisasi dan kepastian hukum dalam penerapan peraturan tersebut bagi daerah.

"Kami ingin mengetahui sekaligus memastikan pemberlakuan aturan dalam pemberian bantuan kepada pokmas termasuk masjid atau tempat ibadah, agar tidak `gamang` dalam bertindak," kata Alfisah.

Sebab, lanjut dia, jika belum ada kepastian sebagai dasar kebijakan atas pemberian bantuan sosial tersebut, hal ini akan berkonsekuensi pada masalah hukum.

Diketahui, legislatif dan eksekutif Kotabaru menggelar rapat kerja guna menyikapi terbitnya Surat Edaran Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri No.900/Keuda/2015 tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Titik point atas berlakunya surat edaran tersebut, salah satunya mengatur pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang akhir-akhir ini banyak menuai masalah karena diduga ada penyalah gunaan.

"Ketentuan baru yang tercantum dalam surat edaran Nomor 900 itu mengharuskan kepada setiap penerima bansos baik kelompok masyarakat, organisasi atau lembaga lainnya untuk melengkapi segala ketentuan khususnya menyangkut legalitas formal," kata Syairi Mukhlis, saat masih menjabat Ketua Komisi II DPRD Kotabaru.

Dia menjelaskan, bagi kelompok masyarakat harus terlebih dulu mendapatkan SKT (surat keterangan terdaftar) dari bupati dan telah mempunyai akte notaris. Sedangkan bagi organisasi atau lembaga, maka terdaftar di Kemenkumham.

Namun, kabar gembira bagi masyarakat dan pemerintah daerah, menyusul `kelonggaran` aturan yang diberikan pemerintah pusat terkait penyaluran dana bantuan sosial baik kepada kelompok masyarakat maupun lembaga sehubungan dengan terbitnya Permendagri No14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, kabar gembira bagi segenap masyarakat dan pemerintah daerah kaitannya penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kemudahan dalam persyaratannya.

"Terbitnya PP No14 tahu 2016, maka kekhawatiran tidak tersalurkannya alokasi dana hibah dan bantuan sosial sudah teratasi, karena ketentuan yang mengharuskan setiap kelompok masyarakat melengkapi legalitas organisasi atau badan yang dinilai memberatkan itu, sudah tidak ada lagi," kata M Arif.

Menurutnya, jika mengacu pada peraturan sebelumnya yang mewajibkan setiap masyarakat baik kelompok maupun badan yang akan mengajukan bantuan kepada pemerintah daerah wajib melengkapi syarat diantaranya kelengkapan legalitas mulai dari akte notaris hingga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM memang cukup menjadi beban.

Pasalnya dengan mengharapkan bantuan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta, tapi untuk melengkapi ketentuan administrasi yang disyaratkan seperti harus terdaftar ke notaris dan Kemenkumham itu bisa lebih dari nilai yang diusulkan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017