Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menyita 9.023 butir obat-obatan daftar G yang tak memiliki izin edar dari berbagai merek.

"Obat-obatan yang telah dilarang peredarannya itu disita dari tersangka Chandra (26), warga Jalan Jahri Saleh Perumahan Kenanga Indah Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Selasa (16/5) malam, sekitar pukul 21.00 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana, di Banjarmasin, Kamis.

Dia menyebutkan, barang bukti disita polisi itu terdiri dari 5.848 obat Zenith atau Carnophen, 2.610 butir tablet Dextro serta 565 butir obat Double L (LL).

"Tersangka saat itu tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya itu, kami jerat pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Anjar.

Kapolresta Banjarmasin itu mengakui, keberhasilan penangkapan pengedar obat-obatan daftar G itu, berkat informasi dari masyarakat yang terus peduli terhadap keselamatan generasi muda dari pengaruh negatif obat yang merusak sistem saraf tersebut.

"Efek jangka panjang mengkonsumsi obat-obatan itu sama bahayanya seperti narkoba. Penggunanya akan terus ketagihan hingga bisa berujung kerusakan organ tubuh dan akhirnya menyebabkan kematian," kata alumnus Akpol 1993 itu pula.

Sebagai wujud perang terhadap peredaran obat Zenith dan sebagainya, dia pun memerintahkan jajarannya untuk terus memburu para pengedar agar penyalahgunaannya dapat dihentikan.

"Pokoknya tiada hari tanpa tangkapan narkoba dan Zenith yang dua-duanya sama bahayanya, sehingga harus diberantas," kata Kapolresta Banjarmasin.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017