Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, mengeluarkan maklumat yang berisi larangan penimbunan barang kebutuhan pokok dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standard.

"Maklumat Kapolda ini dalam rangka antisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga menjelang Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 di Kalsel," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, dalam maklumat Nomor : MAK/01/V/2017 itu, Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan barang kebutuhan pangan yang tidak memenuhi standard kesehatan seperti batas tanggal kadaluwarsa serta tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila mengetahui ada penimbunan atau peredaran barang yang dimaksud, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," tutur Kabid Humas.

Dikatakannya, bagi pelaku usaha, dalam Maklumat Kapolda ditegaskan untuk tidak menimbun atau menyimpan kebutuhan pokok dan barang yang disubsidi pemerintah seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pupuk.

Kemudian dilarang juga memperdagangkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standard kesehatan dan lain sebagainya.

Seperti diketahui saat Ramadhan atau jelang Hari Raya Idul Fitri sering kali ditemukan peredaran barang kadaluwarsa yang sangat merugikan masyarakat.

Hal ini dipicu tingginya permintaan atau kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk mengeruk keuntungan.

Terus dikatakannya, bagi pelaku yang melanggar, akan dilakukan tindakan tegas dengan dijerat pidana berdasar Undang-Undang Tentang Pangan, Undang-Undang Tentang Perdagangan dan Undang-Undang Tentang Migas.

"Kepada instansi dan pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang disubsidi pemerintah serta dalam pelaksanaannya dapat menjalin kerja sama lintas sektoral dengan baik," ujarnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017