Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin melakukan rekonstuksi aksi pembunuhan keji yang terjadi terhadap Herny (35) warga Bitahan yang ditemukan di Sungai Tapin Desa Badaun Kecamatan Tapin Utara pada Senin (1/5).

Kapolres Tapin Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrimnya AKP Dedi Haryanto, Selasa, mengatakan rekontruksi perkara pembunuhan yang terjadi pada Minggu (30/4) ini dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Telaga Padi atau Pulau Kutil dan Jembatan Perintis Raya.

"Hari ini Selasa pukul 11.00 Wita kita lakukan rekonstruksi pembunuhan Herny di dua lokasi yakni Pulau Kutil dan Jembatan Perintis Raya," ujar Kasat.

Dengan pengawalan ketat dari personil Satuan Sabhara Polres Tapin, kedua pelaku berinisial MY dan Z melakukan 22 adegan yang membuat Herny meregang nyawa.

Dilokasi pertama yakni Pulau Kutil, kedua pelaku melakukan 17 adegan yang diantaranya saat My memukul leher korban dengan balok hingga tersungkur ke persawahan.

Sementara dilokasi kedua, di Jembatan Perintis Raya, para pelaku melakukan 5 adegan salah satunya mendorong korban yang saat itu masih bernafas ke sungai Tapin lalu pergi dengan menggunakan motor korban.

"Kita lakukan rekonstruksi ini agar tau secara detail semua rangkaian peristiwa sebenarnya yang terjadi oleh pelaku dalam aksinya," terang Dadi.

Sebelumnya pada Senin (1/5) warga Desa Badaun dikagetkan dengan temuan mayat mengapung dengan kondisi leher bekas sayatan di Sungai Tapin dan tanpa ditemukan ideantitas diri.

Setelah beberapa hari diketahui bahwa MR X tersebut barnama Herny (35) warga Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikan yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di Kecamatan Piani.

Sementara dua pelaku yakni My (20) yang diketahui warga pendatang asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang beberapa bulan tinggal di Desa Lumbu Raya dan Z (15) warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara diamankan pada Kamis (4/5) di Lapangan Dwi Dharma pada pukul 04.45 WITA.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017