Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mulai memberlakukan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan 1446 H menyusul  terbitnya surat edaran Bupati Tabalong.

Dalam Surat  nomor P.393/Satpol PPDamkar/III/2025  Bupati meminta  pemilik  tempat hiburan malam menutup sementara usaha atau menghentikan operasional selama bulan Ramadhan.

 

"Penutupan  ini sebagai tindaklanjut temuan minuman keras di salah satu tempat hiburan malam," jelas Kepala Sarpol PP  dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor di Tabalong, Minggu.

Temuan miras tersebut pada  operasi giat gabungan dalam rangka Monitoring Cipta Kondisi Selama Bulan Ramadhan pada  Jum'at (7/3)  di  salah satu tempat hiburan malam (THM).

Tazeriyanor mengatakan miras tersebut melanggar  ketentuan  Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu melanggar kekhusu'an masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan.

Lokasi THM yang ditutup diantaranya karaoke 99, AKA Pub dan  DC entertainment Tanjung Kecamatan Murung Pudak.

Surat edaran terkait penutupan THM ini  juga disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kapolres,  Dandim 1008 Tabalong dan Ketua MIUI Kabupaten  Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025