Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satpolairud Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan pengedar obat berbahaya jenis Carnophen Produksi Zenith sebanyak 7.550 butir pada Kamis sekitar pukul 18.30 WITA.

"Pelaku Maskur (47) diamankan ketika melakukan transaksi tak jauh dari rumahnya di Desa Setarap RT 02, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu," kata Kasat Polairud Polres Tanah Bumbu AKP Parman di Tanah Bumbu, Kamis.

Dia mengatakan, barang bukti yang jumlahnya cukup banyak ditemukan saat pengembangan di rumah pelaku yang menyimpan obat Carnophen,"

Terungkapnya bisnis penjualan obat terlarang yang kini marak disalahgunakan pemakaiannya itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa Desa Setarap sering terjadi transaksi obat-obatan berbahaya.

"Kamis pagi petugas Satpolairud Marnit Muara Satui Brigadir H Dedi mendapatkan informasi dari masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan tindakan hukum penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pengungkapan pengedar obat Carnophen untuk kesekian kalinya oleh anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu, dan itu membuktikan bahwa kawasan pesisir jadi tempat rawan peredaran pil yang masuk dalam obat golongan G narkotika tersebut.

Untuk itu AKP Parman mengimbau masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi kepada anggotanya jika ada menemukan orang yang dicurigai melakukan transaksi jual beli obat yang biasa disebut Zenith itu.

"Maraknya kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang khususnya Carnophen itu bukan hanya pada orang dewasa saja bahkan anak-anak juga sudah mengenalnya," tuturnya.

Kasat Polairud juga mengatakan atas kejadian itu tentunya menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Jadi, para orangtua harus memastikan betul anaknya tidak ikut-ikutan mengonsumsinya obat yang sudah ditarik izin edarnya itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017